Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pengelolaan barang untuk Penanggulangan Bencana meliputi:
a. perencanaan kebutuhan barang;
b. pelaksanaan pengelolaan barang; dan
c. pertanggungjawaban pengelolaan barang.
Your Correction
