Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan barang untuk Penanggulangan Bencana meliputi: a. perencanaan kebutuhan barang; b. pelaksanaan pengelolaan barang; dan c. pertanggungjawaban pengelolaan barang.
Your Correction