Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan dana Penanggulangan Bencana meliputi tahap perumusan kebutuhan Penanggulangan Bencana melalui penyusunan rencana anggaran dan biaya.
(2) Pelaksanaan belanja meliputi pengajuan rencana anggaran dan biaya dan pembayaran belanja.
(3) Pertanggungjawaban dana Penanggulangan Bencana meliputi tahap penatausahaan dana Penanggulangan Bencana sampai dengan tersusunnya laporan pertanggungjawaban dana penanggulangan Bencana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
