Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pengelolaan dana Penanggulangan Bencana meliputi:
a. perencanaan dana Penanggulangan Bencana;
b. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran atas bantuan dan belanja; dan
c. pertanggungjawaban dana Penanggulangan Bencana.
Your Correction
