Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana Penanggulangan Bencana meliputi: a. perencanaan dana Penanggulangan Bencana; b. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran atas bantuan dan belanja; dan c. pertanggungjawaban dana Penanggulangan Bencana.
Your Correction