Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pengelolaan keuangan Penanggulangan Bencana meliputi :
a. pengelolaan dana;
b. pengelolaan barang; dan
c. pengelolaan sumber daya bantuan Bencana.
Your Correction
