Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap pasca Bencana meliputi: a. Rehabilitasi; dan b. Rekonstruksi.
Your Correction