Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahapan pra Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi Bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Your Correction