Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Lembaga Usaha mendapatkan kesempatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
(2) Dalam menyelenggarakan Penanggulangan Bencana, Lembaga Usaha berkewajiban :
a. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Masyarakat setempat;
b. menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah yang diberi tugas melakukan Penanggulangan Bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan;
c. mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya; dan
d. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Your Correction
