Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan Penanggulangan Bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang Penanggulangan Bencana.
Your Correction