Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Setiap Orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan Penanggulangan Bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang Penanggulangan Bencana.
Your Correction
