Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok Masyarakat rentan Bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan Penanggulangan Bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharan program penyediaan bantuan layanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan Penanggulangan Bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; f. menjalin kerjasama dengan Daerah lain atau pihak-pihak lain guna mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; g. mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman yang berisiko menimbulkan Bencana; h. mencegah dan mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayah kewenangannya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana. (2) Setiap Orang yang terkena Bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Setiap Orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena Bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Your Correction