Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu: a. pra Bencana; b. Darurat Bencana; dan c. pasca Bencana.
Your Correction