Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu: a. pra Bencana; b. Darurat Bencana; dan c. pasca Bencana.
Your Correction
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu: a. pra Bencana; b. Darurat Bencana; dan c. pasca Bencana.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion