Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektifitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
(2) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat:
a. MENETAPKAN Daerah Rawan Bencana menjadi Daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau
b. MENETAPKAN Status Keadaan Darurat Bencana dimulai sejak Status Siaga Darurat Bencana, Tanggap Darurat dan Transisi Darurat Bencana Ke Pemulihan; dan atau
c. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan seseorang atau Masyarakat atas suatu benda, yang berada di daerah rawan yang telah ditetapkan menjadi daerah terlarang.
(3) Setiap Orang yang tempat tinggalnya dinyatakan sebagai Daerah terlarang atau yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mendapat ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
