Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
6. Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
7. Bencana Non Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
8. Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar suku, antar agama, antar komunitas Masyarakat dan teror.
9. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan Pencegahan Bencana, Tanggap Darurat dan Rehabilitasi.
10. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana, baik melalui pengurangan Ancaman Bencana maupun kerentanan pihak yang terancam Bencana.
11. Penanggulangan Bencana adalah suatu rangkaian kegiatan yang bersifat pencegahan, penanganan darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat dengan melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah.
12. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
13. Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak Bencana.
14. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
15. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada Masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
16. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi Ancaman Bencana.
17. Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.
18. Status Siaga Darurat Bencana adalah suatu keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat.
19. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan Pengungsi, penyelamatan, serta Pemulihan prasarana dan sarana.
20. Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang) dengan tujuan agar sarana prasarana
vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
21. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
22. Rehabilitasi adalah perbaikan dan Pemulihan semua aspek pelayanan publik atau Masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca Bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan Masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
23. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun Masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta Masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca Bencana.
24. Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan Bencana.
25. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
26. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi Masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena Bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya Rehabilitasi.
27. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, gangguan kegiatan Masyarakat dan kerusakan lingkungan.
28. Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
29. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
30. Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
31. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk Bencana.
32. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta notaris/akta pendirian/anggaran dasar disertai anggaran rumah tangga, yang memuat antara lain asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan, yang meliputi susunan panitia, alamat panitia dan program kegiatan.
33. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
