Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pariwisata. (2) Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan peningkatan: a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di setiap Destinasi Pariwisata; b. kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan c. kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Your Correction