Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Kebijakan Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan KPPK dengan cara mendorong pembentukan kelompok sadar wisata;
b. pendampingan terhadap pengelola KPPK dan pelaku Industri Pariwisata dalam mendukung Pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan di Daerah;
c. peningkatan koordinasi dan integrasi Pembangunan Kepariwisataan antar lembaga untuk mewujudkan satu kesatuan Destinasi Pariwisata alam dan budaya yang berdaya saing global;
d. peningkatan kapasitas dan kinerja Kelembagaan Kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Industri Pariwisata;
e. Pembangunan sistem tata kelola Pariwisata terpadu untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan alam, sosial dan budaya;
f. pengembangan kelembagaan dalam hal peningkatan pendapatan daerah;
g. pengembangan kelembagaan dalam hal pemasaran dan promosi; dan
h. penyederhanaan prosedur perizinan, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Your Correction
