Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
(1) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a. KSPK Danau Laet;
b. KSPK Riam Ensiling;
c. KSPK Pos Lintas Batas Negara Entikong;
d. KSPK Pancur Aji; dan
e. KSPK Sipant Lotup.
(2) KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria:
a. sumber daya Pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik Pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. kekhususan dari wilayah.
(3) Selain kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat MENETAPKAN suatu kawasan menjadi KSPK dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
