Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas: a. KPPK zona satu yang meliputi seluruh Destinasi Pariwisata yang ada di Kecamatan Toba, Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Balai dan Kecamatan Tayan Hulu; b. KPPK zona dua yang meliputi seluruh Destinasi Pariwisata yang ada di Kecamatan Entikong, Kecamatan Beduai, Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Kembayan; c. KPPK zona tiga yang meliputi seluruh Destinasi Pariwisata yang ada di Kecamatan Parindu, Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Meliau; dan d. KPPK zona empat yang meliputi seluruh Destinasi Pariwisata yang ada di Kecamatan Noyan, Kecamatan Bonti, Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Mukok. (2) KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria: a. sumber daya Pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik Pariwisata; b. potensi pasar; c. lokasi strategis; d. kawasan dengan komponen Kepariwisataan yang memiliki karakter atau tema produk Pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut; e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan f. kekhususan dari wilayah.
Your Correction