Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan berada di seluruh wilayah kecamatan dengan jumlah yang bervariasi di setiap kecamatannya.
(2) Penetapan DPK secara umum terdiri dari 4 jenis destinasi pariwisata yaitu wisata alam, wisata budaya, wisata buatan dan event wisata yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Daerah.
Your Correction
