Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a meliputi:
a. strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata; dan
c. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata.
Your Correction
