Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
