Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction