Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Pelaksanaan Pembangunan DPK, KPPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang berkaitan dengan kawasan khusus dilaksanakan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
