Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Strategi Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
b. pengembangan kualitas dan keragaman produk industri kecil dan menengah yang mencirikan kekhasan dan keunikan karakteristik alam dan budaya sebagai jati diri masyarakat, sehingga dapat memperkuat nilai industri yang berdaya saing;
c. penerapan prosedur dan pengembangan pengelolaan Industri Pariwisata yang sama dan terpadu untuk menghasilkan produk berdaya saing dan berdasarkan kelestarian lingkungan; dan
d. peningkatan dukungan akses permodalan dan penguasaan pasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
Your Correction
