Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c meliputi:
a. strategi Pembangunan Industri Pariwisata; dan
b. kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata.
Your Correction
