Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi:
a. peningkatan sistem Pemasaran Pariwisata yang terpadu dan sinergis antara Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah, Usaha Pariwisata, dan masyarakat; dan
b. peningkatan sistem pemasaran yang bertanggung jawab, terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan Wisatawan.
Your Correction
