Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. pengembangan segmen pasar berdasarkan karakteristik Destinasi Pariwisata yang dimiliki dan Destinasi Pariwisata unggulan di 4 (empat) zona KPPK; b. pengembangan pendekatan Pemasaran Pariwisata yang terpadu dengan tema yang jelas dengan memanfaatkan berbagai sumber pemasaran melalui peran dan keterlibatan pihak swasta, pemerintah desa dan masyarakat lokal; dan c. promosi Destinasi Pariwisata dalam suatu keterkaitan antar Destinasi Pariwisata sehingga menampilkan pola perjalanan yang lebih menarik.
Your Correction