Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
Strategi Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. Pembangunan jejaring melalui kemitraan berjangka panjang, terpadu, sinergis, dan berkesinambungan dalam Pemasaran Pariwisata;
b. perencanaan pemasaran terpadu sektor Pariwisata dengan tema yang jelas dan investasi daerah untuk membangun citra sebagai Destinasi Pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal yang berdaya saing melalui peran dan keterlibatan pihak swasta, pemerintah desa dan masyarakat lokal; dan
c. pengembangan sistem promosi dan pelayanan Pariwisata berbasis teknologi informasi.
Your Correction
