Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan RIPPARKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sesuai kewenangannya, dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction