Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB.
(2) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2036.
(3) Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah terwujudnya Pariwisata Kabupaten Sanggau yang berdaya saing.
(4) Dalam mewujudkan visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditempuh melalui 4 (empat) misi Pembangunan Kepariwisataan, yaitu:
a. meningkatkan kualitas Destinasi Pariwisata;
b. mengembangkan Pemasaran Pariwisata;
c. mengembangkan zona kreatif; dan
d. meningkatkan kapasitas sumber daya Pariwisata dan ekonomi kreatif.
(5) Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a. mempersiapkan Daerah sebagai tujuan Wisata atau Destinasi Pariwisata di INDONESIA yang handal dan berkualitas, melalui pengembangan wilayah dan pengembangan daya tarik Pariwisata yang didasarkan pada keinginan pasar dengan tetap mempertahankan kearifan lokal dan kualitas lingkungan alam serta budaya;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan per kapita masyarakat;
c. meningkatkan kualitas DTW agar memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dari daerah lain; dan
d. meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan Pariwisata.
(6) Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. perluasan lapangan berusaha dan kesempatan kerja melalui peningkatan kunjungan Wisatawan, peningkatan lama tinggal Wisatawan, dan peningkatan belanja Wisatawan; dan
c. peningkatan produk domestik regional bruto di bidang Kepariwisataan.
(7) Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2036 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menjadi dasar bagi arah kebijakan, strategi, dan indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi Pembangunan:
a. Destinasi Pariwisata;
b. Pemasaran Pariwisata;
c. Industri Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
Your Correction
