Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RIPPARKAB mempunyai kedudukan sebagai: a. penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan; b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang Pariwisata dan rencana strategis Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata; dan c. dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction