Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau. 4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disebut RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sanggau untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2036. 5. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 6. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. 7. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat objek daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 8. Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah destinasi pariwisata yang berskala kabupaten yang terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. 9. Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPPK adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan areal tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. 10. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata lintas kabupaten kota yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 11. Perwilayahan Pembangunan adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk kawasan pengembangan pariwisata kabupaten dan kawasan strategis pariwisata kabupaten. 12. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 13. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk menciptakan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan dan melaksanakan aktifitas kepariwisataan di destinasi wisata. 14. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. 15. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha wisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 16. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan. 17. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan. 18. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 19. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 20. Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalananan wisata. 21. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Your Correction