Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
(4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
h. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
k. pendapatan denda pajak daerah;
l. pendapatan denda retribusi daerah;
m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. pendapatan dari pengembalian;
o. pendapatan dari BLUD; dan
p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
