Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah. (2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d. melakukan verifikasi RKA SKPD; e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD; h. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction