Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Tarif pemeriksaan forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan forensik meliputi :
a. pemeriksaan fisum luar;
b. pemeriksaan bedah forensik;
c. penyimpanan jenazah;
d. konservasi jenazah;
e. Pemulasaraan Jenazah;
f. mummifikasi (formalinisasi); dan
g. peralatan dan bahan habis pakai serta zat kimia.
Your Correction
