Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif pemeriksaan forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif. (2) Ruang lingkup pemeriksaan forensik meliputi : a. pemeriksaan fisum luar; b. pemeriksaan bedah forensik; c. penyimpanan jenazah; d. konservasi jenazah; e. Pemulasaraan Jenazah; f. mummifikasi (formalinisasi); dan g. peralatan dan bahan habis pakai serta zat kimia.
Your Correction