Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Tarif pemeriksaan fisioterapi/rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan fisioterapi/rehabilitasi medik meliputi :
a. jenis Pelayanan Rehabilitasi Medik fisioterapi;
b. Pelayanan Rehabilitasi Medik terapi wicara;
c. Pelayanan Rehabilitasi Medik okupasi;
d. peralatan elektromedik; dan
e. bahan habis pakai.
Your Correction
