Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pelayanan ambulans dan mobil jenazah terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
Your Correction