Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
Pelayanan Penunjang Non Medik meliputi pelayanan ambulans dan mobil jenazah.
Your Correction
