Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Penggunaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai /alat kesehatan tertentu di luar standar ruangan, dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan harga bahan medis habis pakai atau alat kesehatan tersebut.
(2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. obat obatan;
b. spuit;
c. infus set;
d. abocath;
e. wing needle;
f. tranfusi set;
g. oksimetri;
h. infus pump;
i. syring pump;
j. inkubator;
k. infant warmer;
l. billy blanket;
m. kasur dekubitus;
n. penghangat darah; dan
o. alat kesehatan tertentu lain akan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Penjualan obat dan bahan medis habis pakai diluar Tarif Rumah Sakit dengan ditambah margin sebesar 20% dari harga pokok penjualan.
(4) Penjualan oksigen adalah diluar Tarif Rumah Sakit dengan ditambah 20% dari harga pokok penjualan.
Your Correction
