Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
Tarif Makanan Cair adalah Tarif yang ditetapkan setelah mempertimbangkan harga beli Makanan Cair ditambah 25% sebagai biaya pengelolaan.
Your Correction
