Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif Makanan Cair adalah Tarif yang ditetapkan setelah mempertimbangkan harga beli Makanan Cair ditambah 25% sebagai biaya pengelolaan.
Your Correction