Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Pelayanan konsultasi khusus di Rumah Sakit meliputi:
a. pelayanan konsultasi gizi;
b. pelayanan konsultasi psikiatri; dan
c. pelayanan konsultasi psikologi.
(2) Pelayanan Medicolegal dan Asuransi meliputi:
a. pemeriksaan visum hidup;
b. pemeriksaaan visum et repertum;
c. pemerikasaan visum jiwa; dan
d. surat keterangan untuk klaim asuransi.
Your Correction
