Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pelayanan Medik Gigi dan Mulut meliputi: a. pemeriksaan dan diagnose; b. Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif; c. Tindakan Medik Non Operatif Invasif; dan d. tindakan operatif (bedah mulut). (2) Jenis Pelayanan Medik Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disetarakan dengan Tindakan Medik Operatif, sedangkan Tarif dan pengklasifikasian jenis disesuaikan dengan Tindakan Medik Operatif. (3) Tarif Pelayanan Medik Gigi dan Mulut terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
Your Correction