Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Tindakan Medik Non Operatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan. (2) Jasa Akomodasi sarana dalam Tindakan Medik Non Operatif meliputi : a. penggunaan sarana dan prasarana; b. penggunaan Bahan: 1. kapas + alkohol; 2. desinfektan; 3. kasa; 4. plester; 5. sarung tangan; dan 6. verband. c. penggunaan alat: 1. instrumen dari tindakan yang bersangkutan; dan 2. alat kesehatan lain yang menjadi komponen standar di ruangan. (3) Jasa Pelayanan dalam Tindakan Medik Non Operatif terdiri dari Jasa Pelayanan dokter 70%, Jasa Pelayanan keperawatan 20%, dan Jasa Pelayanan administratif yang besarnnya 10%.
Your Correction