Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Pada Tindakan Medik Operatif gabungan yang di lakukan dalam waktu yang bersamaan oleh operator yang sama, maka Jasa Pelayanan operator (dokter bedah)-nya sebagai berikut :
a. Jasa Pelayanan tindakan operatif utama sebesar 100%; dan
b. Jasa Pelayanan tindakan operatif ke-2 dan seterusnya dikenakan 60%.
(2) Pada Tindakan Medik Operatif dengan 2 (dua) operator atau lebih dengan sub spesialisasi berbeda, maka Jasa Pelayanan operator masing-masing 100%, sedangkan jasa dokter anestesi besarannya
ditambah 50%.
(3) Pada Tindakan Medik Operatif ulang yang berhubungan dengan operasi pertama dan dilakukan dalam masa perawatan, maka Tarif Tindakan Medik Operatif (Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan) diatur sebagai berikut:
a. reoperasi ke-1 di kenakan Tarif Tindakan Medik Operatif sebesar 70%; dan
b. reoperasi ke-2 dan seterusnya, di kenakan Tarif Tindakan Medik Operatif sebesar 50%.
Your Correction
