Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Tarif Tindakan Medik Operatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
(2) Jasa Akomodasi dalam Tindakan Medik Operatif meliputi :
a. sewa ruang kamar operasi;
b. penggunaan Bahan:
1. desinfektan;
2. kasa;
3. plester;
4. benang roll;
5. sarung tangan;
6. bisturi (pisau bedah);
7. jarum; dan
8. verband.
c. penggunaan alat:
1. instrumen bedah dari tindakan yang bersangkutan; dan
2. alat kesehatan lain yang menjadi komponen standar di ruang kamar operasi.
(3) Jasa Pelayanan dalam Tindakan Medik Operatif terjadi dari Jasa Pelayanan operator/dokter bedah, Jasa Pelayanan dokter anestesi, jasa perawat asisten operator dan jasa perawat asisten dokter anestesi.
(4) Perbandingan besaran Jasa Pelayanan dari total Jasa Pelayanan pembedahan adalah: jasa dokter operator 50%, jasa dokter anestesi 20%, jasa perawat bedah dan penata anestesi 20%, dan Jasa Pelayanan administrasi 10%.
Your Correction
