Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Jenis tindakan medik meliputi:
a. Tindakan Medik Operatif; dan
b. Tindakan Medik Non Operatif.
(2) Tindakan Medik Operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Tindakan Medik Operatif kecil, Tindakan Medik Operatif sedang dan Tindakan Medik Operatif besar, berdasarkan usulan masing-masing Staf Medis Fungsional.
(3) Tindakan Medik Non Operatif di kelompokkan menjadi:
a. Tindakan Medik Non Operatif Invasif; dan
b. Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif.
Your Correction
