Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Jasa medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi jasa
visit dokter yang sudah tercantum didalam Jasa Pelayanan Rawat Inap berdasarkan atas:
a. konsultasi;
b. pengkajian dan pemeriksaan klinis;
c. diagnosa klinis;
d. rencana pengobatan dan rencana pemeriksaan penunjang; dan
e. nasehat dan saran.
(2) Visit dokter dalam keadaan normal dilakukan satu kali selama 24 (dua puluh empat) jam, kecuali dalam keadaan tertentu visit dokter dapat dilakukan lebih dari satu kali dan biaya visit dibebankan sesuai dengan jumlah visit.
(3) Untuk pasien yang dirawat bersama oleh 2 (dua) atau lebih dokter dengan bidang spesialis yang berbeda, maka Jasa Pelayanan (visit) dihitung untuk masing-masing dokter spesialis.
(4) Jasa Pelayanan (visit) oleh dokter umum didalam jam kerja dilakukan pada kondisi tertentu dan atas pendelegasian dari dokter spesialis yang merawat pasien, diberikan Jasa Pelayanan sebesar 60% dari Tarif Jasa Pelayanan.
(5) Pemeriksaan pasien rawat inap diluar jam kerja oleh dokter IGD maupun dokter case manager maka Jasa Pelayanan sebesar 60% dari jasa dokter spesialis.
(6) Jawaban konsultasi oleh dokter spesialis via telepon atau tidak datang memeriksa pasien yang dikonsultasikan, Jasa Pelayanan dokter spesialis sebesar 50% dari visit biasa.
(7) Penanganan pasien gawat darurat di ruangan oleh dokter umum, maka dokter umum berhak mendapat Jasa Pelayanan sesuai Tarif tindakan.
Your Correction
