Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jasa keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam bentuk: a. tindakan keperawatan minimal care; b. tindakan keperawatan partial care; c. tindakan keperawatan total care; dan d. tindakan keperawatan intensive care.
Your Correction