Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Tarif Rawat Inap terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
(2) Jasa Pelayanan merupakan jasa medis, jasa keperawatan dan jasa administratif.
Your Correction
