Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Tindakan medik gawat darurat dikelompokan menjadi:
a. tindakan kedaruratan, bisa berupa Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif atau Tindakan Medik Non Operatif Invasif.
b. tindakan kegawatan, bisa berupa Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif atau Non Operatif Invasif.
(2) Tarif tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Akomodasi (Jasa Sarana) dan Jasa Pelayanan.
Your Correction
