Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Rawat Sehari di Rumah Sakit merupakan pelayanan yang hanya memerlukan perawatan singkat. (2) Tarif Rawat Sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perawatan dalam rangka observasi. (3) Tarif Rawat Sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
Your Correction