Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Pelayanan di Rumah Sakit yang dapat dikenakan Tarif dikelompokkan ke dalam pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan yang bersifat pembiayaan fasilitas;
b. Tindakan Medik Operatif;
c. Tindakan Medik Non Operatif, terdiri dari Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif dan Tindakan Medik Non Operatif Invasif.
d. tindakan keperawatan;
e. Penunjang Medik;
f. diagnostik elektromedik;
g. medical check up;
h. sewa peralatan medik;
i. sewa ruangan dan fasilitas umum Rumah Sakit;
j. sewa kendaraan (ambulans dan kendaraan jenazah);
k. pelayanan pendidikan pelatihan dan bimbingan teknis; dan
l. parkir.
(2) Pelayanan di Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan, terdiri dari :
a. pelayanan IGD;
b. Pelayanan Rawat Jalan;
c. pelayanan ruang rawat inap;
d. pelayanan bedah sentral;
e. pelayanan ICU/ICCU/NICU/PICU/HCU;
f. pelayanan hemodialisa;
g. pelayanan radiologi;
h. pelayanan laboratorium patologi klinik;
i. pelayanan laboratorium patologi anatomi;
j. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
k. pelayanan farmasi dan apotek;
l. pelayanan gizi;
m. pelayanan kebidanan (VK);
n. pelayanan medical check up;
o. pelayanan forensik;
p. pelayanan ambulans dan kendaraan jenazah; dan
q. pelayanan unit transfusi darah Rumah Sakit.
(3) Pelayanan berdasarkan jenis spesialisasi, terdiri dari :
a. kebidanan penyakit kandungan;
b. penyakit dalam;
c. bedah umum;
d. bedah ortopedi;
e. bedah digestive;
f. bedah urologi;
g. bedah syaraf;
h. bedah onkologi;
i. bedah anak;
j. bedah jantung;
k. bedah mulut;
l. kesehatan anak;
m. penyakit syaraf;
n. penyakit jantung dan pembuluh darah;
o. penyakit paru;
p. orthodonti;
q. prosthodonti;
r. konservasi gigi;
s. forensik;
t. mata; dan
u. kulit kelamin.
Your Correction
