Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Prinsip dalam penetapan Tarif dimaksudkan untuk mengganti/menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan yang besarnya diperhitungkan atas dasar biaya satuan (unit cost) dengan mempertimbangkan :
a. kontinuitas dan pengembangan pelayanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(2) Tarif ditetapkan dengan mengutamakan kepentingan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan Rumah Sakit dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan atau laba semata.
(3) Rumus yang digunakan adalah :
T = UC + i + PM + BB + unc cost + JP dengan pertimbangan TP, WTP dan shadow price.
T
= Tarif UC
= unit cost / harga satuan i
= inflasi PM
= profit margin BB
= bunga bank Unc cost = uncertainty cost JP
= Jasa Pelayanan
(4) Tarif pelayanan dimaksudkan sebagai perwujudan pertanggungjawaban pemerintah dan masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta dalam pembiayaan penyelenggaraan Rumah Sakit.
Your Correction
